Marga Parna



Simanihuruk adalah salah satu marga Batak yang berasal dari sub-suku Batak Toba. Marga Manihuruk juga merupakan salah satu bagian dari marga yang tergabung dalam Pomparan ni si Raja Naiambaton (PARNA) sisada anak, sisada boru. Sedikit Tentang PARNA Bagi masyarakat Bangso Batak dan para anthropolog/etnolog telah banyak mengkaji keberadaan marga-marga keturunan Raja Nai Ambaton yang teguh memegang amanat leluhurnya dalam membangun ikatan persaudaraan pada berbagai wilayah di Indonesia sampai ke luar negeri (desa na ualu). Warga Parna dalam berkomunikasi persaudaraan tidak memandang adanya. Marga Parna itu ada 83 marga. Mereka tidak boleh saling menikah. Kalau sampai menikah bisa kena karma. Hal sama juga disampaikan warga Parna lainnya yang tinggal di Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Hotman Sitanggang. Dijelaskannya, sebagai sesama Parna itu tidak boleh menikah. Menurutnya, bila hal itu berlangsung risikonya besar. View the profiles of people named Marga Parna. Join Facebook to connect with Marga Parna and others you may know. Facebook gives people the power to.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

{{bottomLinkPreText}}{{bottomLinkText}}

Marga Parna Batak

This page is based on a Wikipedia article written by contributors (read/edit).
Text is available under the CC BY-SA 4.0 license; additional terms may apply.Parnass
Images, videos and audio are available under their respective licenses.
Cover photo is available under {{::mainImage.info.license.name || 'Unknown'}} license.Cover photo is available under {{::mainImage.info.license.name || 'Unknown'}} license. Credit: (see original file).

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepasang remaja Batak dari kelompok marga Parna (Pomparan Raja Nai Ambaton) atau keturunan Raja Nai Ambaton) yang diduga ingin melangsungkan pernikahan, sebagaimana yang viral di media sosial dalam beberapa hari ini, terus mendapat kecaman dari masyarakat Batak, khususnya dari kelompok marga Parna.

Dalam kebudayaan Batak Toba, pernikahan semarga itu adalah terlarang. Sebab berdasarkan marga, keduanya masih satu darah.

Hal itu disampaikan salah seorang pengurus Punguan Parna Tanjung Morawa, Elim Tamba kepada medanbisnisdaily.com, Senin (7/5/2018) Elim mengecam siapapun yang mendukung pernikahan itu.

'Itu tidak boleh. Kami (Parna-red) punya aturan yang tegas. Enggak boleh ada yang menikahi ito (saudaranya-red) sendiri,' kata Elim.

Dijelaskan Elim, setahunya, sampai saat ini belum ada marga Parna yang saling menikahi satu sama lain. Marga Parna itu ada 83 marga. Mereka tidak boleh saling menikah. Kalau sampai menikah bisa kena karma.

Hal sama juga disampaikan warga Parna lainnya yang tinggal di Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Hotman Sitanggang. Dijelaskannya, sebagai sesama Parna itu tidak boleh menikah. Menurutnya, bila hal itu berlangsung risikonya besar.

'Selain tidak diakui dongan tubunya (sesama Parna), kami yakin akan ada karma bagi yang melanggar,' tegas Hotman.

Seperti yang berkembang di media sosial, sepasang muda-mudi, sesama Parna, yang laki-laki bermarga Simbolon dan perempuan boru Tamba, ingin melangsungkan pernikahan. Karena dilarang, konon yang laki-laki sampai mengubah marganya menjadi Siagian (bukan kelompok Parna).

Dalam kebudayaan Batak Toba (biasanya berlaku bagi pemeluk Kristen) mereka yang masih satu kelompok marga tidak boleh menikah. Meski begitu ada satu dua pelanggaran yang terjadi. Pada umumnya pasangan itu akan diusir dari kampung halamannya, dikucilkan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan adat.

Masyarakat Batak Toba sendiri punya ratusan marga yang terklasifikasi dalam kelompok -kelompok marga. Di antaranya Parna, Naimarata (Limbong, Ambarita, Sagala, Malau) Ada juga Raja Sonang (Gultom, Pakpahan, Samosir, Harianja) dan sebagainya.

Daftar Marga Parna

Di antara kelompok marga itu, yang terbesar/terbanyak adalah Parna. Ada versi menyebut jumlah marga Parna 64 buah, tetapi ada juga versi menyebut jumlahnya lebih dari itu.

Marga Parna